Training Hukum Perlindungan Konsumen – Hukum perlindungan konsumen merupakan cabang hokum yang bercorak Universal. Pelatihan ini akan membahas mengenai bagaimana kedudukan konsumen dalam perlindungan hukum, agar para pelaku usaha tidak berlaku semena mena dan merugikan para konsumen. Konsumen dan para pelaku usaha seharusnya memahami bahwa mereka merupakan simbiosis mutualisme, dimana satu sama lain saling membutuhkan dan menguntungkan.
Training Hukum Perlindungan Konsumen
Tujuan Training Hukum Perlindungan Konsumen
Pelatihan ini akan membahas mengenai bagaimana kedudukan konsumen dalam perlindungan hukum, agar para pelaku usaha tidak berlaku semena mena dan merugikan para konsumen.
Materi Training Hukum Perlindungan Konsumen
- Ruang lingkup dan konsep dasar hukum perlindungan konsumen
- Simbiosis Mutualisme – Konsumen dan Penjual
- Asas Perlindungan konsumen
- Tujuan Perlindungan konsumen
- Hak dan Kewajiban
- Konsumen
- Pelaku Usaha
- Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai Pasal UU yang berlaku
- Tanggung jawab dan sanksi pelaku usaha
Peserta Training Hukum Perlindungan Konsumen
Pelatihan ini ditujukan bagi pihak yang memerlukan training ini, baik sebagai konsumen ataupun pelaku usaha.
Metode Training Hukum Perlindungan Konsumen
- Presentasi
- Diskusi dan Sharing Pengalaman
- Case Study
Formulir Pendaftaran
[RM_Form id=’1′]