Hukum Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Untuk menjaga agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya pemeriksaan, penyidikan dan penagihan perpajakan diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat, sehingga akan berdampak juga pada meningkatnya penerimaan pajak.
Materi Pelatihan
- Sejarah, definisi dan fungsi hukum pajak
- Konsep dan kedudukan Hukum pajak
- Sumber penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara menurut APBN & RAPBN
- Pemungutan pajak
- Syarat pemungutan pajakÂ
- Syarat yuridisÂ
- Syart ekonomisÂ
- Syarat finansialÂ
- Syarat Rechtsfilosofis
- Unsur, prinsip, jenis dan pendekatan pajakÂ
- Yurisdiksi pemungutan pajak
- Tarif, subjek, objek dan utang Pajak
- Penagihan utang pajak
- Sengketa Pajak : Keberadaan dan banding mengenai pajakÂ
- Penerapan sanksi pajak
- Perlawanan terhadap pajak
- Penyelesaian pajak berganda
- Pemeriksaan dan penyidikan pajak
- Pembagian / Jenis hukum pajak
- Studi kasus dan diskusiÂ
Jadwal Training Diklat SDM Terbaru di Kota Bandung. Lihat Jadwal Fix Running dan Dapatkan penawaran harga murah & diskon dari Kami. Jadwal Training Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember.
Jadwal Pelatihan Terbaru Online & Offline 2025
“23-24 Januari 2025 | 30-31 Januari 2025 | 6-7 Februari 2025 | 18-19 Februari 2025 | 13-14 Maret 2025 | 18-19 Maret 2025 | 16-17 April 2025 | 23-34 April 2025 | 7-8 Mei 2025 | 20-21 Mei 2025 | 12-13 Juni 2025 | 24-25 Juni 2025 | 8-9 Juli 2025 | 30-31 Juli 2025 | 5-6 Agustus 2025 | 21-22 Agustus 2025 | 11-12 September 2025 | 23-24 September 2025 | 14-15 Oktober 2025 | 28-29 Oktober 2025 | 11-12 November 2025 | 26-27 November 2025 | 2-3 Desember 2025 | 16-17 Desember 2025 “