Aspek akuntansi dan perpajakan untuk bidang usaha memiliki kekhususan karena sifatnya yang yang berbeda dengan bidang usaha lainnya. Siklus operasinya biasanya memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun dihitung secara khusus. Pelatihan ini akan membahas seluk beluk akuntansi dan perpajakan khusus jasa konstruksi dikaitkan dengan perkembangan peraturan perpajakan yang ada.
TUJUAN
Peserta diharapkan akan mampu memberikan justifikasi dan menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian perusahaan bisa terhindarkan dari kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan.
MATERI
A. Pengantar: pengertian-pengertian, gambaran umum, karakteristik jasa konstruksi, konsep beban dan penghasilan
- Aspek Akuntansi atas Kontrak Konstruksi
• Pendapatan Kontrak
• Biaya Kontrak
• Pengakuan Pendapatan dan Biaya Kontrak - Aspek Pajak Penghasilan atas Kontrak Konstruksi
• Periode I: Tahun 1984 s.d. Tahun 1994
• Periode II: Tahun 1995 s.d. 1996
• Periode III: Tahun 1997 s.d. 2000
• Periode IV: Tahun 2001 s.d. Sekarang (PPh Final atau Tidak Final) - PPh Pasal 21 untuk Pengusaha Jasa Kontruksi (Pegawai tetap atau tidak tetap)
- Kredit PPh Ditanggung Pemerintah dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri terhadap PPh terutang
F. Aspek Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan JKP berupa jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan kontruksi
• Pengantar
• Objek dan Subjek PPN
• Tempat pajak terutang
• Saat Terutang
• PPN terutang
• Faktur Pajak dan Nota Retur/Nota Kredit
• Rekonsiliasi antara Omzet Penjualan menurut SPM PPN dan SPT Tahunan PPh
- Pemungut PPN
• Pengantar
• Mekanisme Pemungutan
• Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan
• Mekanisme Pelaporan oleh PKP Rekanan
• Objek Pemungutan oleh Pemungut PPN - Pengkreditan Pajak Masukan
• Prinsip dasar pengkreditan Pajak Masukan
• Pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN atau dibebaskan - Join Operation (JO) di Bidang Jasa Konstruksi
• Macam-macam JO d bidang jasa konstruksi
• Perlakuan akuntansi dan perpajakan untuk JO
• Pemecahan bukti pemotongan pajak untuk JO - Join Operation (JO) di Bidang Jasa Konstruksi