Training Analisis Pembiayaan Syariah – Pembiyaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikelaurkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiyaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiyaan, seperti bank syariah kepada nasabah.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil dan nomer 13 : prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatkan dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan moda (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang moda berdasarkan prinsip sew murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahaan kepemilikan barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Training Analisis Pembiayaan Syariah
Tujuan Training Analisis Pembiayaan Syariah
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan dapat :
- Meningkatkan ekonomi umat
- Menyediakan dana bagi peningkatan usaha
- Meningkatkan produktifitas
- Membuka lapangan kerja baru
- Menambah distribusi pendapatan
- Mengupayakan dalam rangka memaksimalkan laba
- Meminimalkan resiko
- Menghindari terjadinya dana menganggur.
Materi Training Analisis Pembiayaan Syariah
- Ruang Lingkup Pembiayaan syariah
- Fungsi Pembiayaan syariah
- Unsur-unsur pembiyaan syariah
- Beberapa jenis pembiayaan
- Beberapa prinsip pembiayaan
- Tahap-tahap pembiayaan
- Studi kasus
Metode Training Analisis Pembiayaan Syariah
Presentasi, diskusi, study kasus, Praktek
Formulir Pendaftaran
[RM_Form id=’1′]